Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) merupakan program pensiun bagi anda sebagai karyawan dengan iuran pasti yang memberikan manfaat pensiun anda dengan tujuan menjaga kesinambungan penghasilan peserta pada masa pensiun serta ahli warisnya apabila anda meninggal dunia sebelum usia pensiun.
Dengan demikian, diharapkan kesejahteraan diri sendiri dan keluarga anda dapat dipelihara, tidak membebani orang lain pada saat pensiun, selain sebagai manfaat pensiun juga dapat dirancang sebagai kompensasi pesangon berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 untuk memenuhi kebutuhan akan kesejahteraan karyawan.
Manfaat Program DPLK:
Manfaat untuk perusahaan
Manfaat untuk karyawan
  1. Memberikan solusi atas masalah arus kas  yang mungkin di hadapi oleh  perusahaan di kemudian hari.
  2. Dapat mengurangi pajak penghasilan badan (PPh 25).
  3. Dapat mempertahankan karyawan berkualitas.
  4. Menjadi nilai tambah bagiperusahaan
  5. Iuran bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan.
  1. Adanya jaminan kesinambungan penghasilan di hari tua.
  2. Dapat mengurangi pajak penghasilan pribadi (PPh 21)
  3. Pendanaan yang “sudah pasti” dari Pemberi Kerja.
  4. Hasil investasi bebas pajak sampai dengan manfaat program dibayarkan.
Keunggulan DPLK Manulife Indonesia
  1. Fleksibel – dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi perusahaan.
  2. Berpengalaman dan dikenal sebagai pelopor program dana pensiun.
  3. Pelayanan dan administrasi yang berkualitas.
  4. Transparan dan professional.
  5. Beragam pilihan investasi.
  6. Dapat digunakan sebagai kompensasi pesangon, berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003.

Tanya Jawab Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)

Tidak ada komentar :

Tidak ada komentar :

Posting Komentar