Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) merupakan program pensiun bagi anda sebagai karyawan dengan iuran pasti yang memberikan manfaat pensiun anda dengan tujuan menjaga kesinambungan penghasilan peserta pada masa pensiun serta ahli warisnya apabila anda meninggal dunia sebelum usia pensiun.
Dengan demikian, diharapkan kesejahteraan diri sendiri dan keluarga anda dapat dipelihara, tidak membebani orang lain pada saat pensiun, selain sebagai manfaat pensiun juga dapat dirancang sebagai kompensasi pesangon berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 untuk memenuhi kebutuhan akan kesejahteraan karyawan.
Manfaat Program DPLK:
Manfaat untuk perusahaan
|
Manfaat untuk karyawan
|
|
|
Keunggulan DPLK Manulife Indonesia
- Fleksibel – dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi perusahaan.
- Berpengalaman dan dikenal sebagai pelopor program dana pensiun.
- Pelayanan dan administrasi yang berkualitas.
- Transparan dan professional.
- Beragam pilihan investasi.
- Dapat digunakan sebagai kompensasi pesangon, berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003.
Tanya Jawab Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar